Namun faktanya, program restorasi sering mandek tanpa kejelasan pembiayaan dan target.
Ini menjadi tantangan besar agar pedihnya bencana tidak hanya menjadi judul berita.
Kasus dugaan keterlibatan 12 korporasi di Aceh-Sumatera menjadi momentum penegakan hukum lingkungan yang lebih keras dan transparan.
Bencana yang menghantam rumah warga bukan sekadar fenomena alam, melainkan akumulasi kesalahan tata kelola sektor kehutanan.
Harapannya, proses ini bukan hanya penyegelan lokasi, tetapi langkah jangka panjang untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban berulang.
Baca Juga: Kerja Bareng TNI, PLN Kejar Target Aceh Kembali Terang dalam 3 Hari setelah Banjir Besar
Agar bencana tidak menjadi tradisi tahunan, publik menanti penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tuntas.***
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir Bandang Ternate Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang, Masih Ada Potensi Banjir Susulan
Penyebab Banjir Bandang di Rua Ternate, BNPB: Kombinasi Beberapa Faktor
Kemenhut Bakal Tindak Tegas Pelaku Perburuan Liar yang Sebabkan Seekor Harimau Sumatera Mati dalam Keadaan Mengenaskan
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Ratusan Rumah Terendam dan Jembatan Putus Akibat Luapan Sungai Cisolok
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Bantuan Banjir Bandang Sumatera, Pemerintah Belum Tetapkan Darurat Nasional