Sebagian masyarakat menilai teks hukum di Indonesia, khususnya UU ITE dan UU Pornografi, kerap tumpang tindih dalam penanganan kasus video pribadi.
Sebagian menilai penjemputan paksa ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas untuk menjaga etika ruang digital, sementara sebagian lain bersuara bahwa seharusnya fokus hukum diarahkan kepada pihak penyebar, bukan sekadar pelaku perekaman pribadi.
Pakar keamanan digital menyebut, kebocoran konten personal yang melibatkan figur publik meningkatkan risiko pemerasan, penipuan hingga kejahatan berbasis data pribadi.
Kasus Lisa Mariana menunjukkan pentingnya literasi digital dan kesadaran privasi dalam penggunaan perangkat perekam maupun platform sosial.
Baca Juga: Gara-Gara Suap Kasus CPO, Tiga Hakim Akhirnya Divonis 11 Tahun Penjara di Sidang Tipikor
Tanpa pengamanan data yang kuat, rekaman pribadi berpotensi menjadi alat kejahatan baru di dunia maya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik tentu akan menunggu transparansi dan kejelasan langkah hukum berikutnya dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap aktivitas digital meninggalkan jejak, dan setiap jejak memiliki konsekuensi hukum.
Pada akhirnya, ruang digital tidak pernah benar-benar privat.***
Artikel Terkait
Kasus Lisa Mariana Makin Panas! Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri Jumat Ini, Fakta Anak dan Ridwan Kamil Bakal Terungkap Jelas!
KPK Buka Suara soal Status Tersangka Lisa Mariana, Benarkah Bisa Ganggu Kasus Korupsi Bank BJB?
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Buka Babak Baru Soal Isu Anak Ridwan Kamil, Begini Faktanya
Jadi Tersangka, Lisa Mariana Nggak Ditahan? Polri Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Bebasnya dari Tahanan
Polri Serahkan Berkas Lisa Mariana ke Jaksa, Hasil DNA Ungkap Kebenaran di Balik Klaim Viral di Medsos