Jadi Tersangka, Lisa Mariana Nggak Ditahan? Polri Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Bebasnya dari Tahanan

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Lisa Mariana usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (HukamaNews.com / Antara)
Lisa Mariana usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Publik bertanya-tanya mengapa Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak ditahan meski status hukumnya telah dinaikkan.

Polri akhirnya membeberkan alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Menurut Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, alasan utama Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.

Artinya, sesuai syarat objektif penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lisa tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Gegara Truk Aqua Over Muatan, KDM Siap Terbitkan SK Gubernur dan Stop Izin Pengambilan Air!

Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun, Tak Memenuhi Syarat Penahanan

Dalam kasus ini, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” jelas Kombes Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Dengan dasar itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, juga menegaskan hal yang sama. Ia menyebut kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun penahanan.

“Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujar Bertua.

Baca Juga: Ironi Persidangan Kasus Suap Hakim CPO: Ketika Hakim Tipikor Mengadili Temannya yang Juga Hakim

Kronologi Kasus: Dari Unggahan Instagram ke Laporan Polisi

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil ke akun Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari Ridwan Kamil, dan berulang kali berusaha menghubunginya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X