Kebakaran RS Pengayoman Cipinang, 28 Pasien Dievakuasi, Gudang Hangus, dan Sorotan Publik Soal Keamanan

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 11:25 WIB
Petugas pemadam memadamkan kebakaran di RS Pengayoman Cipinang Jakarta Timur. (HukamaNews.com / Antara)
Petugas pemadam memadamkan kebakaran di RS Pengayoman Cipinang Jakarta Timur. (HukamaNews.com / Antara)

Sudin Gulkarmat Jakarta Timur memperkirakan kerugian awal sekitar Rp 500 juta, meliputi kerusakan logistik, perlengkapan operasional, serta bagian bangunan.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut pemulihan fasilitas akan dilakukan bertahap, mulai dari perbaikan instalasi listrik, pengecekan struktur bangunan, sampai sterilisasi udara di sekitar lokasi kebakaran.

Audit menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran, seperti alarm, hydrant, dan jalur evakuasi, juga tengah dilakukan.

Di media sosial, warganet menyoroti berbagai aspek yang dinilai perlu diperbaiki. Banyak yang bersyukur tidak ada korban jiwa, namun sebagian menganggap kejadian ini sebagai peringatan serius.

Baca Juga: Mengurai Jejak Uang di Balik Transisi Energi Indonesia

 

Insiden di RS Pengayoman Cipinang menambah daftar kasus kebakaran fasilitas pemerintah yang diduga dipicu masalah teknis.

Rumah sakit yang beroperasi di dalam kawasan pemasyarakatan idealnya memiliki sistem keamanan berlapis, termasuk:

- Audit listrik rutin

- Detektor asap dan sistem sprinkler aktif

- Simulasi evakuasi berkala bagi petugas

- Zonasi logistik dengan standar proteksi kebakaran

Pengamat kebencanaan juga sering mengingatkan bahwa bangunan publik yang menampung pasien dan warga binaan memiliki risiko tinggi dan membutuhkan sistem mitigasi yang lebih ketat dibanding rumah sakit biasa.

Kebakaran di RS Pengayoman Cipinang memang berhasil ditangani cepat tanpa korban jiwa, namun menjadi pengingat penting bahwa fasilitas layanan publik harus terus memperkuat standar keselamatan.

Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh dilakukan, bukan hanya pada gedung yang terbakar, tetapi pada seluruh sistem keamanan RS pemasyarakatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: detik, Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X