Buruh Bekasi Desak Kenaikan Upah 10,5 Persen, ITUC Titip Pesan untuk Presiden Prabowo

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 06:00 WIB
Serikat buruh Bekasi gelar konsolidasi tuntut kenaikan upah minimum. (HukamaNews.com / SPSI Bekasi)
Serikat buruh Bekasi gelar konsolidasi tuntut kenaikan upah minimum. (HukamaNews.com / SPSI Bekasi)

Usulan yang mengacu pada formula indeks 0,2–0,7 dinilai tak mencerminkan kondisi riil kebutuhan pekerja, terlebih di wilayah industri padat seperti Bekasi dan Cikarang.

Menurutnya, pendekatan tersebut masih menerapkan rezim "upah murah" yang membuat daya beli buruh stagnan.

Ia menegaskan bahwa kenaikan upah 8,5–10,5 persen akan meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi, yang selama ini menjadi pilar kuat perekonomian nasional.

Di sisi lain, serikat pekerja juga mendorong percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2004, yang menurut buruh harus menjadi landasan pemerintah dalam memperbaiki regulasi tenaga kerja agar lebih adil.

Baca Juga: Tersangka Chromebook Akhirnya Diserahkan ke JPU, Eks Mendikbud Nadiem Datang Bergiliran, Satu Pejabat Masih Buron!

Bekasi sendiri merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, dengan puluhan kawasan industri dan ribuan pabrik beroperasi di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Kondisi ini membuat penetapan upah minimum menjadi isu krusial yang berdampak langsung pada jutaan pekerja.

Di media sosial, diskusi tentang kenaikan UMP Bekasi 2026 menjadi topik panas.
Sebagian netizen mendukung tuntutan buruh karena kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kontrakan yang terus merangkak.

Di sisi lain, ada pula yang menilai kenaikan agresif berpotensi menekan industri padat karya.

Namun bagi serikat pekerja, menjaga daya beli bukan hanya soal kesejahteraan buruh, tetapi juga stabilitas ekonomi daerah.

Ketika konsumsi rumah tangga melemah, bisnis di wilayah industri pun ikut terdampak.

Tuntutan kenaikan upah hingga 10,5 persen ini menunjukkan bahwa buruh ingin memastikan kesejahteraan tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Konsolidasi besar di Bekasi menegaskan bahwa isu upah minimum masih menjadi pekerjaan rumah serius untuk pemerintah dan pelaku usaha.

Ke depan, respons pemerintah terhadap tuntutan ini akan menjadi indikator awal arah kebijakan ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X