Burhanuddin Muhtadi Bongkar Celah Etik DPR: Anggota Bermasalah Kok Bisa Balik Duduk di Kursi Dewan?

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 19:45 WIB
Burhanuddin Muhtadi soroti putusan MKD DPR soal sanksi etik anggota dewan. (HukamaNews.com / Berita Satu)
Burhanuddin Muhtadi soroti putusan MKD DPR soal sanksi etik anggota dewan. (HukamaNews.com / Berita Satu)

Sanksi nonaktif enam bulan dinilai ringan untuk ukuran pelanggaran etik seorang wakil rakyat.

Di sisi lain, putusan “tidak terbukti” terhadap dua anggota lain menimbulkan pertanyaan baru: apakah bukti yang diajukan memang lemah, atau ada pertimbangan politik di baliknya?

Jika ditarik ke konteks lokal, masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota DPR yang disanksi bisa kehilangan kepercayaan terhadap wakilnya.

Reputasi seorang legislator sangat bergantung pada integritas personal, bukan sekadar hasil sidang etik.

Baca Juga: Kasus TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bongkar Lobi Sri Mulyani: Jangan Dilanjut, Pak!

Beberapa opini publik di media sosial menunjukkan skeptisisme:

“Kalau sudah terbukti melanggar, mestinya diberhentikan, bukan cuma nonaktif.”

“Sanksi MKD terlihat lebih administratif daripada moral.”

Kritik ini menggambarkan gap antara ekspektasi masyarakat dan mekanisme internal DPR. Padahal, kepercayaan publik adalah fondasi utama legitimasi parlemen.

Putusan MKD DPR ini memperlihatkan bahwa reformasi etik di parlemen belum benar-benar mengakar.

Ketika anggota yang terbukti melanggar tetap bisa kembali bertugas, muncul persepsi bahwa sanksi hanya formalitas tanpa efek moral.

Baca Juga: Kasus TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bongkar Lobi Sri Mulyani: Jangan Dilanjut, Pak!

DPR perlu menjadikan momentum ini untuk memperkuat mekanisme etik yang transparan, tegas, dan terbuka bagi publik. Tanpa perbaikan sistemik, citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat bisa semakin tergerus.

Sebagai pemilih, masyarakat dapat berperan aktif dengan mengawasi kinerja wakilnya pascaputusan MKD, serta mendukung media dan lembaga independen yang mengawal akuntabilitas parlemen.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X