Riau Kembali Gempar, Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK dengan Dugaan Suap Proyek PUPR

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 19:52 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Riau (HukamaNews.com / Net)
Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Riau (HukamaNews.com / Net)

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Riau ini.

Profil Singkat Abdul Wahid

Abdul Wahid dikenal sebagai salah satu kader senior PKB yang cukup berpengaruh di Riau.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau dan memiliki karier panjang di dunia politik lokal.

Sebelum menduduki jabatan Gubernur Riau, Abdul Wahid sempat dua periode menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil).

Selepas masa jabatannya, ia melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau.

Baca Juga: Sumpah Pemuda dan Mimpi Antikorupsi yang Tersesat di Jalan Kekuasaan

Setelah itu, ia kembali ke ranah eksekutif daerah dengan terpilih sebagai Gubernur Riau.

Namun, perjalanan politiknya yang panjang kini terancam berakhir kelam bila terbukti terlibat korupsi.

Kabar OTT ini langsung menjadi trending di berbagai platform media sosial, terutama di X (Twitter). Banyak warganet mengekspresikan kekecewaan atas kembali terulangnya kasus korupsi di level kepala daerah.

“Baru saja kita dengar kepala daerah di Jawa ditangkap, sekarang Riau lagi. Kapan berhentinya?” tulis akun @riauupdate.

Kasus OTT terhadap kepala daerah bukan hal baru bagi KPK.

Dalam lima tahun terakhir, lembaga antirasuah itu telah menangkap lebih dari 20 gubernur dan bupati di berbagai wilayah Indonesia atas kasus korupsi, mayoritas terkait proyek infrastruktur dan suap jabatan.

Baca Juga: Akui Kalah Populer Hotman Paris Sindir Menkeu Purbaya Soal Kebijakan Impor Baju Bekas: Sekarang Kamu yang Trending!

Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintah daerah, serta kuatnya godaan praktik gratifikasi di proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X