Jalur ini dikenal strategis sekaligus rawan gangguan karena padatnya frekuensi perjalanan setiap hari.
Menurut data internal KAI yang dipublikasikan sebelumnya, lebih dari 180 perjalanan kereta melintas di jalur tersebut setiap harinya.
Artinya, satu insiden anjlokan saja bisa menghambat operasional ratusan perjalanan lain, termasuk rute vital menuju Bandung, Semarang, hingga Surabaya.
Pengamat transportasi publik dari ITB, misalnya, menilai penting bagi KAI untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap anomali rel dan kondisi roda kereta.
Teknologi sensor otomatis serta inspeksi berbasis AI dinilai mampu mencegah kejadian anjlok di masa depan.
Dari sisi penumpang, banyak yang menyoroti perlunya komunikasi real-time dari KAI saat terjadi gangguan.
“Kadang kami tahu kereta batal bukan dari aplikasi, tapi dari media sosial,” ujar salah satu penumpang di Stasiun Cikarang melalui unggahan X (Twitter).
Upaya Pemulihan dan Komitmen KAI
Tim gabungan dari KAI Daop 1 Jakarta, dibantu oleh petugas perawatan jalur dan SAR, kini tengah mengevakuasi rangkaian KA Purwojaya dan memperbaiki rel yang rusak.
Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari 24 jam, agar perjalanan kembali normal.
“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan yang perjalanannya terdampak.
Kami berkomitmen untuk mempercepat pemulihan dan memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Ixfan.
Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan juga dikabarkan memantau langsung proses perbaikan ini, serta meminta KAI melakukan audit teknis terhadap seluruh armada dan lintasan terkait.
Artikel Terkait
Gegara Truk Aqua Over Muatan, KDM Siap Terbitkan SK Gubernur dan Stop Izin Pengambilan Air!
Ironi Persidangan Kasus Suap Hakim CPO: Ketika Hakim Tipikor Mengadili Temannya yang Juga Hakim
Jadi Tersangka, Lisa Mariana Nggak Ditahan? Polri Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Bebasnya dari Tahanan
Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
KPK Periksa Atase KBRI Kuala Lumpur Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, Uang Haram Capai Rp 85 Miliar