Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan tes DNA terhadap Lisa, anak perempuannya berinisial CA, dan Ridwan Kamil.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan bahwa hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA CA dengan DNA Ridwan Kamil.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy dalam keterangan resminya.
Fakta ilmiah tersebut memperkuat posisi hukum Ridwan Kamil yang selama ini memilih untuk tidak banyak bicara di publik.
Namun di sisi lain, Lisa Mariana tetap bersikeras bahwa unggahan tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun dan mengaku memiliki “alasan pribadi” di balik tindakannya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana batas antara privasi dan ruang publik di era digital semakin kabur.
Di tengah meningkatnya jumlah selebritas internet dan figur publik yang memanfaatkan media sosial untuk berbagi kehidupan pribadi, kasus seperti ini menyoroti pentingnya etika digital dan tanggung jawab bermedia.
Beberapa pengamat hukum digital juga menilai, kasus Lisa bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pencemaran nama baik di ruang siber, terutama setelah penerapan pasal-pasal baru dalam Undang-Undang ITE hasil revisi.
Dari sisi sosial, publik di Bandung dan Jawa Barat turut menyoroti kasus ini karena menyangkut sosok Ridwan Kamil, yang dikenal memiliki rekam jejak positif selama menjabat Gubernur.
Sementara itu, Lisa yang sebelumnya dikenal sebagai influencer lifestyle, menghadapi tekanan besar di media sosial dan kehilangan sejumlah kontrak kerja sama brand akibat kasus ini.
Pemeriksaan Lisa Mariana pada Jumat ini diperkirakan akan menjadi babak penting dalam perjalanan kasus hukum yang sejak awal menyita perhatian publik. Bila terbukti bersalah, Lisa bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang ancamannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Namun di sisi lain, pemeriksaan ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih proporsional dan adil di tengah derasnya opini publik.
Apapun hasilnya nanti, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jejak digital bersifat permanen, dan setiap unggahan di media sosial bisa berujung pada konsekuensi hukum nyata.***
Artikel Terkait
Drama Panas Penolakan Ridwan Kamil atas Permintaan Tes DNA Ulang dari Lisa Mariana, Ini Alasan Kang Emil Ogah Ikut ke Singapura
Kasus Viral Lisa Mariana Ditunda Polisi, Hasil Tes DNA Anaknya Bikin Publik Terbelah
Drama Baru Kasus DNA! Lisa Mariana Akhirnya Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Selebgram Lisa Mariana, Kasus Pencemaran Nama Baik Melejit ke Meja Hijau
KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram