Vonis 1,5 Tahun Cuma Formalitas? Kejagung Didesak Tangkap Silfester Matutina Sekarang Juga!

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:54 WIB
Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum ditahan meski sudah berstatus terpidana. (HukamaNews.com / Net)
Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, belum ditahan meski sudah berstatus terpidana. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWSDesakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tegas terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, semakin menguat.

Publik mulai mempertanyakan integritas lembaga hukum tersebut setelah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu masih bebas berkeliaran, meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap.

Sorotan tajam muncul setelah pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai Kejagung tidak boleh berdiam diri.

Dalam kanal Forum Keadilan TV pada Rabu, 8 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk tidak mengeksekusi Silfester.

Baca Juga: Uang Sertifikat K3 Naik Gila-Gilaan! KPK Bongkar Aliran Rp81 Miliar di Lingkaran Pejabat Kemnaker

“Kok menangkap Silfester saja tidak bisa. Katanya sudah dibackup TNI,” ujarnya dengan nada sindiran.

Ginting bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan tokoh lain seperti Tom Lembong, yang menurutnya justru lebih cepat diproses meski kasusnya dinilai “abu-abu”.

Kasus Lama yang Tak Kunjung Selesai

Nama Silfester Matutina mencuat kembali setelah kasus hukum yang menjeratnya tak kunjung dieksekusi. Ia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017.

Dalam orasinya kala itu, Silfester dituding menyebarkan pernyataan yang merugikan nama baik mantan wapres tersebut.

Baca Juga: Kemenag Kena Sorot! Pejabat Jateng Diperiksa KPK Gara-gara Kuota Haji Diduga Dijual Mahal

Namun, meski telah berstatus terpidana, hingga kini eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.

Ia bahkan sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2025, namun permohonannya ditolak majelis hakim.

Putusan itu seharusnya menjadi pintu akhir proses hukum. Tetapi kenyataannya, Silfester masih belum ditahan.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama di tengah isu bahwa dirinya memiliki dukungan politik dan militer, sebagaimana disinggung Ginting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X