Bila Kejagung bersikap tegas, hal itu dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut-larut, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bahwa vonis pengadilan bisa dinegosiasikan. Dalam negara hukum, hal semacam itu seharusnya tidak boleh terjadi.
Publik kini menunggu bukti nyata, bukan janji. Apakah Kejagung berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan kasus ini menguap di tengah isu “backup” kekuasaan.***
Artikel Terkait
Silfester Matutina Diduga Bersembunyi di Solo, Kejaksaan Didesak Bertindak
Kalau Mahfud MD Jadi Jaksa Agung, Islah Bahrawi: Budi Arie dan Silfester Bisa ‘Pingsan’ Seketika
Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan dengan Jokowi
Fakta Tersembunyi di Balik Penolakan Praperadilan ARUKKI, Kasus Silfester Matutina Jadi Perbincangan Lagi
Silfester Matutina Dijuluki 'Orang Sakti' 6 Tahun Buron dan Hukum Tak Menyentuhnya