Tak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menyebut ada 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam skandal besar ini.
Pansus Angket Haji DPR Temukan Kejanggalan Pembagian Kuota
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Kebijakan pembagian yang tidak sesuai aturan itu diduga menjadi pintu masuk praktik penyimpangan dan permainan kuota yang kini diusut KPK.
Sejumlah asosiasi penyelenggara haji swasta bahkan disebut-sebut ikut melobi pejabat kementerian agar mendapat porsi lebih besar dari kuota tambahan tersebut.
Publik Desak Transparansi dan Reformasi Penyelenggaraan Haji
Kasus ini memicu keprihatinan publik. Di media sosial, warganet menilai korupsi pada sektor penyelenggaraan ibadah haji adalah bentuk penghianatan terhadap nilai spiritual umat.
Baca Juga: Tarik-Ulur Anggaran MBG: Purbaya Siap Pangkas, Luhut Nilai Serapan Sudah Membaik
Beberapa organisasi masyarakat Islam juga menyerukan perlunya reformasi total dalam tata kelola haji, mulai dari sistem kuota, penunjukan penyelenggara, hingga transparansi biaya perjalanan.
Pengamat kebijakan publik menilai, KPK perlu melibatkan Ombudsman RI dan BPKP untuk memperkuat audit, agar publik kembali percaya bahwa dana dan kuota haji benar-benar dikelola secara adil dan amanah.
“Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan umat. Pemerintah harus pastikan pengelolaan haji bersih dari praktik rente dan titipan politik,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Jakarta.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Satu Orang Otak Besar Skandal Kuota Haji 2023–2024, Uang Miliaran Mengalir hingga Pejabat Tinggi!
KPK Buka-bukaan! Pertemuan AMPHURI dan Yaqut Cholil Soal Kuota Haji Tambahan Didalami, Ada Sinyal Korupsi?
KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Sentuh Pejabat Kanwil Kemenag
Menteri Haji Datang ke KPK, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Dibongkar, Publik Tunggu Langkah Bersih-Bersih Ibadah Suci