Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Hakim MK Saldi Isra menanggapi gugatan Hasto soal UU Tipikor. (HukamaNews.com / Net)
Hakim MK Saldi Isra menanggapi gugatan Hasto soal UU Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

Saldi menekankan pentingnya DPR mengirimkan keterangan tertulis agar bisa dibandingkan dengan sikap DPR pada kasus serupa sebelumnya.

Baginya, sikap “berbalik 180 derajat” dari parlemen ini perlu dicatat dengan jelas.

Latar Belakang Kasus Hasto

Gugatan ini tidak lepas dari jejak hukum Hasto sendiri. Mantan Sekjen PDIP itu pernah dijerat Pasal 21 UU Tipikor oleh KPK dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat itu, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan akhirnya divonis 3,5 tahun penjara. Namun, ia kini sudah bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Banyak pengamat menilai langkah Hasto mengajukan uji materi ini sebagai bentuk refleksi dari pengalaman pribadinya menghadapi jerat hukum pasal tersebut.

Kontroversi dan Respon Publik

Di media sosial, reaksi publik terbelah. Sebagian menilai gugatan Hasto wajar karena pasal itu memang dianggap “karet” dan bisa menjerat siapa saja.

Namun, tidak sedikit pula yang melihat langkah ini sebagai upaya “cuci nama” atau mengamankan posisi politik di masa depan.

Beberapa akademisi hukum juga menyoroti bahwa jika DPR sudah setuju untuk merevisi, maka jalur politik seharusnya lebih efektif daripada jalur konstitusional di MK.

Namun, proses legislasi di DPR kerap panjang dan berliku, sehingga MK masih dianggap sebagai ruang untuk mempercepat kepastian hukum.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Hendi Prio Santoso Diduga Kantongi Suap Rp5,7 Miliar dari Proyek Gas Misterius

Apa Implikasinya bagi Pemberantasan Korupsi?

Perdebatan soal Pasal 21 UU Tipikor sejatinya lebih luas dari sekadar kasus Hasto. Pasal ini sering digunakan KPK untuk menjerat pihak yang berusaha menghalangi penyidikan, termasuk saksi atau pejabat yang tidak kooperatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X