Mahfud Md Bongkar Fakta Mengejutkan: UUD 1945 Ternyata Kalahkan Aturan Internasional soal Hak Sipil Politik!

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 18:05 WIB
Mahfud Md sampaikan pandangan soal kebebasan berpendapat di Universitas Andalas. (HukamaNews.com / Universitas Andalas)
Mahfud Md sampaikan pandangan soal kebebasan berpendapat di Universitas Andalas. (HukamaNews.com / Universitas Andalas)

HUKAMANEWS – Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud Md, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia sebenarnya sudah lebih dulu mengatur hak-hak sipil dan politik sebelum dunia internasional merumuskannya dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada tahun 1966.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam seminar nasional di Universitas Andalas, Padang, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, Pasal 28 UUD 1945 sudah memuat jaminan kebebasan berpendapat yang kemudian dikenal sebagai salah satu pilar demokrasi modern.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil KPK Usai 200 Hari Paskageledah, Publik: Benarkah Ada Fakta yang Disembunyikan?

“Pasal 28 UUD 1945 telah mendahului ICCPR yang diberlakukan Maret 1966,” tegas Mahfud di hadapan peserta seminar bertema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024: Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas, Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital.”

Demokrasi Indonesia: Lebih Cepat, tapi Belum Tuntas

Meski menjadi pionir dalam konsep kebebasan berpendapat, Mahfud menilai praktiknya di Indonesia masih jauh dari ideal.

Ia menyinggung masa Orde Baru ketika banyak warga ditangkap karena menyuarakan kritik, media dibredel, hingga penulis dipersekusi karena pandangannya.

“Rumusan kita sudah lebih dulu, tapi implementasi kebebasan berpendapat sering tidak diberikan secara benar,” ujar Mahfud.

Hal ini, lanjutnya, menunjukkan jurang antara teks konstitusi dengan kenyataan politik. Di atas kertas, warga negara dijamin kebebasannya, namun dalam praktiknya, kekuasaan kerap membatasi ruang publik.

Baca Juga: Diburu Jaksa, Silfester Matutina Malah Muncul di Solo, Kuasa Hukum Bongkar Kedekatan dengan Jokowi

Putusan MK dan Pasal Karet

Mahfud juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai tonggak penting dalam menghapus “pasal karet” yang sering menjerat masyarakat.

Menurutnya, tafsir yang lebih tegas dari MK dapat mencegah penyalahgunaan hukum.

“Masih banyak pasal karet yang multitafsir sehingga menimbulkan korban,” jelas mantan Menko Polhukam itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X