HUKAMANEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan larangan pengungkapan data pribadi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bukanlah upaya membatasi kerja jurnalis, akademisi, maupun pegiat seni.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam sidang uji materi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) di Mahkamah Konstitusi.
Ia menekankan pasal yang dipersoalkan sekelompok masyarakat sipil harus dibaca secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/9/2025), Alexander menyebut aturan mengenai larangan pengungkapan data pribadi tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan UU PDP.
Menurutnya, terdapat pasal-pasal lain yang mengatur pengecualian penggunaan data, termasuk untuk kepentingan penelitian, pertahanan, penegakan hukum, hingga pengawasan keuangan.
“Ketentuan tersebut harus dibaca utuh dengan norma lainnya, termasuk dasar pemrosesan yang sah dan prinsip-prinsip pemrosesan data,” jelas Alexander.
Ia juga menegaskan meski Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal itu tidak berarti ruang kerja jurnalistik, akademis, dan kesenian terbatasi. Justru, menurutnya, aturan pidana dalam UU PDP bertujuan menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi.
Pasal yang dipersoalkan oleh pemohon berbunyi setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya.
Jika melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Tolak Kursi Menko Polkam, Pilih Fokus di Komite Reformasi Polri: Etika Politik Jadi Alasan
Permohonan uji materi ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang beranggotakan sejumlah akademisi, seniman, serta organisasi media seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet.
Mereka menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun, Komdigi menepis anggapan itu. “Norma Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) tidak dimaksudkan untuk menutup ruang masyarakat, jurnalis, akademisi, maupun pegiat seni dalam menjalankan perannya,” kata Alexander.
Polemik ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan melindungi data pribadi warga dengan hak publik atas informasi.
Artikel Terkait
21 Wajah Baru Komdigi, Meutya Hafid Beri Semangat Baru untuk Digitalisasi Indonesia, Simak Daftar Namanya!
Profil Fifi Aleyda Yahya, Mantan Jurnalis Kini Dirjen Komdigi, Perjalanan dari None Jakarta ke Puncak Karier
Komdigi Ajak Warga Jawa Tengah Cermati dan Jauhi Judi Online
Jangan Kaget, Komdigi Resmikan Aturan Layanan Pos Komersial, Kadin Soroti Tantangan Efisiensi Logistik Nasional
Gratis Ongkir Tetap Aman, Komdigi Hanya Atur Diskon Kurir, Ini Penjelasan Lengkapnya