Kuota Haji Rp1 Triliun Diduga Dijual? KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Era Yaqut hingga Dicecar Soal SK Misterius

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 20:00 WIB
Gedung KPK di Jakarta tempat pemeriksaan kasus kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)
Gedung KPK di Jakarta tempat pemeriksaan kasus kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengurai benang kusut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Jumat (12/9/2025), giliran mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, yang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pemeriksaan ini menyorot mekanisme terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 yang disebut-sebut menjadi pintu masuk praktik penyimpangan bernilai jumbo.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah menjadi sorotan publik lantaran berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kontroversi Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI: Lebih Baik Tidak Diperpanjang

KPK menduga terdapat permainan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya digunakan untuk jamaah, namun justru diselewengkan dan bahkan diperjualbelikan.

Selain Nizar Ali, penyidikan kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar.

Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Dicecar Soal SK Pembagian Kuota

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Nizar Ali mengaku dicecar banyak pertanyaan seputar mekanisme keluarnya SK pembagian kuota tambahan haji.

Baca Juga: Bos Sritex Lukminto Bersaudara Jadi Tersangka Pencucian Uang, Negara Rugi Rp1 Triliun

“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar Ali kepada wartawan.

Ia menjelaskan, proses terbitnya SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian masuk ke Sekjen, lalu diteruskan ke biro hukum untuk dibahas, diparaf, hingga akhirnya disahkan. Menurutnya, proses itu melibatkan sekitar lima orang pejabat di Kemenag.

Meski demikian, Nizar menegaskan bahwa Sekjen bukanlah pihak yang memegang kendali langsung soal teknis haji. “Soal pembagian kuota saya tidak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya. Urusan haji ada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegasnya.

Jejak Penyelidikan KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X