PR Berat bagi Menteri P2MI Baru, Mukhtarudin Langsung Dihadang Masalah Ribuan PMI dan Moratorium Saud Peninggalan Karding

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 06:15 WIB
Sertijab Abdul Kadir Karding ke Mukhtarudin di Kementerian P2MI. (HukamaNews.com / Net)
Sertijab Abdul Kadir Karding ke Mukhtarudin di Kementerian P2MI. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Abdul Kadir Karding resmi menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kepada Mukhtarudin.

Prosesi serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Namun, di balik seremoni tersebut, Karding meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang tidak ringan bagi penggantinya.

Dalam pernyataannya, Karding menekankan ada dua isu besar yang menunggu perhatian Mukhtarudin.

Baca Juga: Fit and Proper Test 17 Kursi Kosong Hakim Agung Publik Bisa Menonton Live, Ini Daftar Nama yang Sedang Disorot DPR!

Pertama, pembahasan terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, kemungkinan pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang sudah bertahun-tahun diberlakukan.

Menurut Karding, peluang kerja di Arab Saudi sangat besar dan bisa menguntungkan Indonesia jika dikelola dengan baik.

“Di sana ada sekitar 600.000 peluang, dengan 400.000 untuk sektor domestik dan 250.000 di bidang formal atau high skill. Kalau dibuka, itu akan sangat membantu pekerja kita sekaligus mempermudah kerja menteri baru,” ujarnya.

Moratorium Arab Saudi, PR Lama yang Belum Selesai

Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diterapkan sejak 2011 akibat banyaknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi tenaga kerja Indonesia di negara tersebut.

Baca Juga: Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Sejak itu, hubungan kerja sama bilateral antara kedua negara berjalan penuh dinamika.

Kalangan pemerhati buruh migran menilai, pencabutan moratorium bukan sekadar urusan ekonomi, tapi juga terkait jaminan pelindungan hukum bagi pekerja.

Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di isu migran kerap mengingatkan bahwa tanpa mekanisme perlindungan yang ketat, pencabutan moratorium hanya akan memperpanjang persoalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X