WNI Terjaring Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai AS, Kemlu RI Bergerak Cepat

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 16:05 WIB
Direktur Kemlu RI Judha Nugraha konfirmasi WNI ditangkap razia imigrasi AS (HukamaNews.com / Tangkapan layar YouTube/KemluRI)
Direktur Kemlu RI Judha Nugraha konfirmasi WNI ditangkap razia imigrasi AS (HukamaNews.com / Tangkapan layar YouTube/KemluRI)

Kementerian Luar Negeri RI langsung menginstruksikan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Houston untuk memberikan pendampingan hukum dan konsuler.

“KJRI Houston telah berkomunikasi dengan Folkston ICE Processing Center, tempat CHT ditahan. KJRI juga berkoordinasi dengan rekan kerja CHT dan pihak Hyundai,” jelas Judha.

Pendampingan ini dilakukan agar CHT segera dibebaskan dan hak-haknya sebagai WNI terlindungi.

Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan ekstra terhadap WNI yang sedang bertugas di luar negeri.

Baca Juga: Dede Yusuf Sentil Pejabat Hobi Pamer Hidup Mewah, Ingatkan Pentingnya Empati pada Rakyat

Razia imigrasi ini merupakan bagian dari operasi besar Immigration and Customs Enforcement (ICE) yang didukung oleh FBI, Border Patrol, hingga lembaga pengawas tenaga kerja.

Menurut laporan CBS News, sebanyak 475 orang ditangkap dengan dugaan tidak memiliki izin kerja resmi di Amerika. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 orang berasal dari Korea Selatan.

Hyundai Mega Site Battery Plant sendiri merupakan kawasan industri seluas 150 hektar yang memproduksi mobil listrik.

Hingga Oktober 2024, kawasan ini menampung sekitar 1.400 pekerja, termasuk dari berbagai negara Asia.

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama karena WNI yang ditangkap sebenarnya memiliki dokumen resmi.

Banyak yang mempertanyakan apakah razia ini dilakukan secara selektif, atau memang ada kesalahan dalam proses verifikasi dokumen di lapangan.

Baca Juga: DPR Kawal Isu Lingkungan Mulai dari Sampah, Limbah, hingga Perdagangan Karbon Jadi Fokus 2026

Beberapa netizen di media sosial menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam melindungi WNI yang bekerja di luar negeri, bukan hanya TKI di sektor informal, tapi juga profesional yang sedang bertugas secara resmi.

Di sisi lain, pengamat hubungan internasional menilai kasus ini bisa menjadi ujian diplomasi Indonesia dengan Amerika Serikat.

Jika terbukti ada kesalahan dalam prosedur penahanan, Indonesia berhak mengajukan nota protes diplomatik untuk melindungi martabat warganya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X