HUKAMANEWS – Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) menyoroti kejadian perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum selama aksi unjuk rasa yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
M. Budi Susandi, Ketua INSTRAN mengutuk terjadinya pembakaran, perusakan, dan tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik, baik yang berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT) bersamaan dengan aksi massa yang bergulir sejak tanggal 25 Agustus 2025.
Ia menyebut siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut.
"Kami mencatat sejumlah halte TJ yang dibakar antara lain halte yang berada di Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja. Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi. Termasuk fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar," jelas pihaknya.
Selain itu terjadi juga perusakan atas akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan sejumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.
Mirisnya kondisi tersebut , INSTRAN menyampaikan pernyataan mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.
Baca Juga: Rekomendasikan Sepuluh Poin, Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Warga Sipil
"Kami sangat meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo," sebut pihak ya lew
Para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, bahwa Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, merinci, enam halte yang terbakar antara lain Halte Polda Metro Jaya, Halte Senen Toyota Rangga, Halte Sentral Senen, Halte Senayan Bank DKI, Halte Gerbang Pemuda, dan Halte Bundaran Senayan.
Baca Juga: Ibas Yudhoyono Siap Evaluasi Tunjangan DPR, Minta Maaf dan Ajak Dengar Suara Rakyat
Sementara itu, ada 16 halte yang dirusak dan mengalami vandalisme. Berikut data halte yang dirusak, antara lain adalah Halte Bendungan Hilir, Halte Kwitang, Halte Kampung Melayu, Halte Kramat Sentiong, Halte Bidara Cina, Halte Cililitan, Halte Semanggi, Halte Petamburan, Halte Widya Candra Telkomsel, Halte Jatinegara, Halte Kejaksaan Agung, Halte Matraman Baru, Halte Pemuda Pramuka, Halte Masjid Agung, Halte Non BRT Gelora Bung Karno 1 dan Halte Non BRT Polda Metro Jaya 1
Artikel Terkait
Detik-Detik Tragis Tewasnya Affan, Driver Ojol yang Terlindas Barracuda Brimob di Benhil saat Demo
Jakarta Membara! Ojol Tewas Demo Berubah Chaos, Massa Bakar Dua Bus Polisi dan Halte Transjakarta
MRT Jakarta Hanya Sampai Blok M, Pusat Kota Ditutup Imbas Demo Bikin Penumpang Ngeluh
Demo Besar di Jakarta Bikin Akses Senen Tertutup, 12 Kereta Jarak Jauh Dialihkan Berhenti di Jatinegara
Bantu Tenangkan Masyarakat Pasca Demo Panas di Gedung DPR, Prabowo Undang 16 Ormas Islam di Kediaman Pribadinya