HUKAMANEWS – Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. dipastikan Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya telah melanggar kode etik profesi kepolisian, terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol).
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
Keputusan itu dikeluarkan seusai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Berduka untuk Ojol Affan, Janji Kehidupan Keluarga Dijamin dan Aparat Diusut Tuntas
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Mahfud MD soal Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Jangan Salahkan Pendemo atau Aparat
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Affan, korban meninggal akibat insiden rantis diketahui lahir di Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 18 Juli 2004. Dia kemudian tinggal bersama keluarga di rumah kontrakan sederhana di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat.
Di rumah berukuran sekitar 3x11 meter itu, Affan hidup bersama orang tua, abang, dan adik perempuannya. Menurut pengakuan keluarga, Affan merupakan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah dengan menjadi pengemudi ojol.
Di rumah duka yang dipenuhi kerabat dan tetangga, sang ibu, Erlina, hanya bisa menangis mengenang putra sulungnya. Dengan suara terbata, ia menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seadil-adilnya.
Artikel Terkait
Potongan Tarif Ojol 10 Persen Dianggap Berisiko, Oraski Peringatkan Dampak Buruk ke Aplikator dan Driver
Tarif dan Potongan Komisi Ojol di RI Lebih Tinggi? Begini Perbandingannya dengan Negara Tetangga
Baracuda Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro: Tanggung Jawab Penuh dan Proses Hukum Tegas
Kronologi Tragis Malam Berdarah di Benhil, Ojol Dilindas Baracuda Brimob hingga Kapolri Minta Maaf
Detik-Detik Tragis Tewasnya Affan, Driver Ojol yang Terlindas Barracuda Brimob di Benhil saat Demo