HUKAMANEWS - Setelah kasus beras oplos berlabel premium ramai, kini harga beras premium benar - benar tunjukkan harga dirinya. Harganya mengamuk, melambung setinggi - tingginya.
Dari pantauan di sejumlah pasar modern di Jakarta beras premium merek Topi Koki hari ini menembus harga Rp140.700 per 5 kilogram, naik hampir 90% dari harga biasanya di Rp74.500 per 5 kilogram. Di Semarang, harga beras premium Anak Raja yang semula dikisaran Rp 77.000 naik menjadi 92.000 per 5 kilogram.Setelah dibuka, isinya terlihat ada campurannya.
Beras merek Sumo, misalnya, kini berada di angka Rp92.900 per kilogram. Begitu juga merek beras pandanwangi Koala Madu yang dibanderol dengan harga Rp113.590 per kilogram.
Kesimpulannya, dari pantauan di lapangan tidak terlihat beras premium di bawah harga Rp74.500 yang menjadi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah sendiri diketahui sudah melihat fenomena dilapangan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana memanggil produsen beras yang menjual produk khusus dengan harga mencapai Rp140.000 per 5 kilogram.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menilai praktik harga tinggi tersebut perlu dikendalikan.
Baca Juga: Gaji DPR Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Publik Soroti Kesenjangan dan Kinerja Legislator
“Soal beras premium Rp140 ribu per 5 kg. Kami akan panggil dulu produsennya. Nanti regulasi terkait beras khusus ini akan ditata kembali. Jadi tidak bisa lagi mereka main sampai Rp150 ribu, Rp160 ribu,” kata Ketut, Selasa 25 Agustus 2025.
Ketut menambahkan, pemetaan produsen sedang dilakukan untuk mengetahui produsen mana saja yang menjual harga beras premium setara dengan harga beras khusus tersebut.
“Besok kami rapat terkait dengan beras khusus, termasuk mutu, penyatuan, dan lain sebagainya. Jangan sampai beras khusus ini jadi celah. Mereka tidak bisa lari ke sini, lari ke sana,” ujarnya.
Selain soal harga, Bapanas juga bakal mengkaji aturan distribusi beras khusus agar tidak menimbulkan distorsi di pasar. Menurut Ketut, usulan agar distribusi beras khusus diperketat juga sudah disampaikan Satgas Pangan Polri.
Namun, langkah ini berpotensi memperbesar friksi antara pemerintah dan produsen, mengingat kategori beras khusus selama ini tidak diatur secara ketat dalam mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Jika pengaturan terlalu menekan, produsen bisa menahan pasokan, sementara ritel tetap menghadapi rak kosong.
Artikel Terkait
Polda Jabar Bongkar Jaringan Beras Oplosan, 12 Merek Beredar 4 Tahun, Omzet Miliaran
Di Balik Harga Beras Begitu Tinggi, Ada Praktik Saling Tutupi antara Pasar Tradisional dan Supermarket
Presiden Pasang Badan! Pengusaha Kaya Dilarang Seenaknya, Penggilingan Beras Skala Besar Kini Wajib Izin Khusus
Gelar Operasi Pasar Dimana - Mana, Harga Beras Cuma Turun Tipis
Dapatkan Tanda Jasa Tanda Kehormatan Dari Presiden Karena Cegah Impor Beras Amran Harus Hadapi Lonjakan Beras di Daerah