Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya. Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.***
Artikel Terkait
Wamenaker Terjaring OTT Kasus Sertifikasi K3, Dasco: Presiden Ingatkan ‘Tak Ada yang Kebal Hukum’ Menteri Sekalipun Bisa Terseret!
Jabatan Tinggi Tak Jadi Tameng? Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditentukan KPK Jumat Siang
Wamenaker Noel Dikabarkan Masuk IGD Usai OTT, KPK Buka Suara
Kekayaan Wamenaker Noel Melonjak hingga Rp14,65 Miliar dalam 4 Tahun, Netizen: Dari Gaji atau Ada ‘Mesin Duit’ Lain?
Gedung KPK Makin Panas Usai Wamenaker Noel Diciduk, Puluhan Mobil Mewah Ikut Jadi Sitaan