Judicial Review dan Remisi Jadi Celah Koruptor Lolos Jeratan Hukum

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.

 

Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X