HUKAMANEWS – Pembebasan bersyarat Setya Novanto koruptor kasus e- KTP i menjadi fenomena diperbincangkan. Peneliti dari Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menganggap pembebasan ini merupakan masalah serius.
"Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah," kata Alvin kepada, Senin 18 Agustus 2025.
Alvin menyebut cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan "tidak pernah benar-benar bisa ditebus" dengan uang yang dibayarkan Setnov.
Baca Juga: Lagu Viral Tabola Bale Bikin Presiden Prabowo Turun Untuk Joget, Suasana Resmi Berubah Jadi Pesta
"Efek jeranya jadi semakin kabur. Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," tutur Alvin.
Lebih lanjut Alvin juga menyebut PK memang merupakan salah satu celah hukum "yang memungkinkan individu berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh".
Selain itu, perubahan hukum terkait pemberian remisi juga berpengaruh besar dalam perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya bebas pada Sabtu lalu.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Renggut 3 Nyawa, Puluhan Warga Panik Mengungsi
Alvin menganggap peraturan ini memberikan diskresi yang luas untuk pemerintah. Akibatnya, mekanisme pengawasan remisi menjadi tidak jelas.
"Sehingga judicial review dan pembebasan bersyarat bisa dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas penuh," ujar Alvin.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut Rika, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.
"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujar Rika.
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Remisi Lagi! Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman, Publik: Koruptor Bisa Bebas Lebih Cepat?
Vonis Setya Novanto Didiskon! MA Ringankan Hukuman Kasus e-KTP jadi 12 Tahun 6 Bulan, Apa Kabar Uang Pengganti yang Puluhan Miliar
Skandal E-KTP Rugikan Negara Triliunan Rupiah, MA Malah Sunat Vonis Setya Novanto
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih Harus 'Absen' Tiap Bulan sampai 2029, Publik Bertanya: Efek Jera atau Cuma Drama?
Bebas Bukan Berarti Bebas! Setya Novanto Masih Diawasi Negara Hingga 2029, Akankah Balik ke Politik?