6 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Seret Kajari Jaksel ke Kejagung

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo melaporkan Kajari Jaksel ke Kejagung terkait eksekusi Silfester Matutina. (HukamaNews.com / Idfood.co.id)
Kuasa hukum Roy Suryo melaporkan Kajari Jaksel ke Kejagung terkait eksekusi Silfester Matutina. (HukamaNews.com / Idfood.co.id)

Meski perkaranya sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan dinyatakan inkrah, Silfester hingga kini tetap hidup bebas tanpa pernah menyentuh jeruji besi.

Publik pun mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang terdakwa dengan vonis jelas bisa menghindari eksekusi selama bertahun-tahun.

Sejumlah komentar netizen di media sosial menyoroti kasus ini dengan nada sinis. “Kalau rakyat kecil sudah pasti langsung ditangkap, kenapa kasus ini bisa lolos?” tulis salah satu pengguna X.

Kondisi ini juga memunculkan wacana audit internal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, baik dari sisi kinerja maupun pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Kasus Bupati Sudewo Bikin Gerindra Panas Dingin, Prabowo Turun Tangan dan Tegur Keras

Menurut Khozinudin, Kejagung perlu turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kalau eksekusi tidak dilakukan, yang rusak bukan hanya institusi, tapi juga rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Kasus Silfester Matutina kini kembali jadi sorotan publik setelah bertahun-tahun mengendap.

Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Roy Suryo diharapkan bisa membuka jalan bagi Kejagung untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah, apakah Kejagung berani bertindak tegas untuk menuntaskan kasus yang sudah terlalu lama dibiarkan?***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X