6 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Seret Kajari Jaksel ke Kejagung

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo melaporkan Kajari Jaksel ke Kejagung terkait eksekusi Silfester Matutina. (HukamaNews.com / Idfood.co.id)
Kuasa hukum Roy Suryo melaporkan Kajari Jaksel ke Kejagung terkait eksekusi Silfester Matutina. (HukamaNews.com / Idfood.co.id)

HUKAMANEWS - Kasus lama yang melibatkan Silfester Matutina kembali mencuat ke publik.

Kuasa hukum Roy Suryo bersama Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung.

Alasannya, vonis Silfester yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tidak kunjung dieksekusi meski seluruh administrasi telah lengkap.

Langkah hukum ini ditempuh pada Jumat, 15 Agustus 2025, ketika kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendatangi Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Pro Bocor! Layar Makin Lebar, Baterai Lebih Tahan Lama, Apple Harus Waspada?

Menurutnya, ada dugaan kelalaian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Patut diduga bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin putusan yang sudah inkrah tidak dieksekusi. Rinciannya jelas, salinan putusan juga sudah ada,” ujar Khozinudin di hadapan wartawan.

Ia menegaskan, dokumen eksekusi dari Mahkamah Agung seharusnya cukup untuk segera menahan Silfester Matutina.

“Putusan administrasinya sudah dikirim, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” imbuhnya.

Fakta bahwa Silfester masih bebas selama enam tahun terakhir dipandang sebagai bentuk kelalaian yang tidak wajar.

Baca Juga: Presiden Pasang Badan! Pengusaha Kaya Dilarang Seenaknya, Penggilingan Beras Skala Besar Kini Wajib Izin Khusus

Khozinudin bahkan menyinggung soal penggunaan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk menunjang kinerja kejaksaan, namun justru tidak terlihat hasilnya.

Silfester Matutina sendiri divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kasus itu bermula dari pidatonya pada 2017 yang menuduh Jusuf Kalla terlibat korupsi hingga menyebabkan masyarakat NTT dan Bali miskin.

Ia juga menyebut Jusuf Kalla menggunakan agama demi kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X