Presiden Pasang Badan! Pengusaha Kaya Dilarang Seenaknya, Penggilingan Beras Skala Besar Kini Wajib Izin Khusus

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto berpidato menegaskan aturan izin khusus penggilingan beras. (HukamaNews.com / Foto: Tangkapan Layar YouTube @Sekretariat Presiden - INDEPENDENMEDIA.ID)
Presiden Prabowo Subianto berpidato menegaskan aturan izin khusus penggilingan beras. (HukamaNews.com / Foto: Tangkapan Layar YouTube @Sekretariat Presiden - INDEPENDENMEDIA.ID)

HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto mengirim pesan keras kepada para pelaku usaha besar yang selama ini kerap bermain di sektor kebutuhan pokok.

Dalam pidato kenegaraannya di Gedung MPR/DPR/DPD, ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang mencari keuntungan berlebihan dengan mengorbankan rakyat.

Kebijakan baru pun diumumkan: penggilingan beras skala besar wajib mengantongi izin khusus demi menjaga pasokan dan harga beras tetap stabil.

Presiden Prabowo Subianto mengawali pidatonya dengan peringatan tajam bahwa era kebal hukum bagi pemilik modal besar telah berakhir.

Baca Juga: Megawati Pasang Lagi Hasto Jadi Sekjen PDIP, Puan Maharani: Alasannya Rahasia

Ia menegaskan, kekayaan yang bersumber dari rakyat tidak boleh digunakan untuk memanipulasi pasar atau mempermainkan harga kebutuhan pokok.

“Selama saya menjabat, jangan pernah anggap yang besar dan kaya bisa bertindak sesuka hati. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, tidak gentar dengan kekayaanmu, karena itu semua berasal dari rakyat Indonesia,” ujar Prabowo, Jumat (15/8).

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ia mengingatkan bahwa menimbun barang kebutuhan pokok saat kelangkaan atau gejolak harga bisa berujung pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

Pemerintah, tegasnya, akan menggunakan seluruh kewenangan konstitusional untuk menyita aset dan memproses hukum pelanggar aturan.

Baca Juga: PK Kedua Ditolak, Jessica Wongso: Vonis Kopi Sianida Tak Bergeser Meski Sudah Bebas Bersyarat

“Rakyat Indonesia tidak boleh menjadi korban kerakusan. Tidak boleh ada yang mengeruk untung besar lalu membawa kekayaannya keluar negeri. Ini harus dihentikan,” kata Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara, sesuai amanat konstitusi dan warisan para pendiri bangsa.

Prabowo menyebut nama Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir sebagai inspirasi kebijakan ini.

Poin penting pidato tersebut adalah kebijakan baru yang akan mengatur ketat sektor penggilingan beras skala besar.

Mulai ke depan, perusahaan penggilingan beras besar diwajibkan memiliki izin khusus dari pemerintah untuk beroperasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X