Mereka mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membaginya secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai kebijakan ini melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk kuota reguler.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Mpok Alpa, Komedian Betawi yang Viral Gara-gara Celetukan 'Ke Emol'
Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini mengingat ibadah haji adalah momen sakral yang diimpikan jutaan umat Islam Indonesia.
“Kalau benar ada penyalahgunaan kewenangan, ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata pengamat kebijakan publik, Ahmad Fadli, saat dimintai pendapat.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi daftar barang bukti yang diamankan dari rumah Yaqut.
Namun, penyidik diyakini tengah mengumpulkan dokumen, data elektronik, atau catatan lain yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik di sisa tahun 2025.
Masyarakat menunggu langkah tegas KPK untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.***
Artikel Terkait
KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Tak Hanya Yaqut, KPK Cegah Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Usut Dalang SK Kuota Haji 50:50 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Nama Eks Menag Terseret
Tiga Kasus Korupsi Terbaru Rugikan Negara Triliunan Rupiah, dari Minyak Mentah, Chromebook, hingga Kuota Haji
KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun