Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK, Benarkah Ada Jejak Rp1 Triliun di Balik Kuota Haji?

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:30 WIB
KPK geledah rumah Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)
KPK geledah rumah Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.

Kali ini, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat sore di kawasan Jakarta Timur, menyusul penyidikan yang sudah berjalan sejak awal Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru yang dapat menguatkan proses penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta Tetap Relevan Hadapi Tantangan Abad ke-21

"Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).

Budi menambahkan, hingga pukul 18.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
“Nanti kami sampaikan perkembangan terkait apa saja yang diamankan,” katanya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut sebagai saksi.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK mengumumkan kerugian negara awal yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ultimatum Jenderal Beking Tambang Ilegal: Tak Ada Ampun, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara rinci nilai kerugian tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Di sisi lain, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti penyelenggaraan haji 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X