KPK Bekuk Dirut PT Inhutani V, Sita Rp2,4 Miliar Uang Tunai dan Dua Mobil Mewah dari OTT Jakarta

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:30 WIB
KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dan mobil mewah hasil OTT di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)
KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dan mobil mewah hasil OTT di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang mengungkap dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Dalam penggerebekan ini, tim penyidik menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, serta dua unit mobil mewah milik salah satu tersangka.

OTT yang digelar di sejumlah wilayah Jabodetabek itu menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, seorang staf perizinan, dan seorang direktur perusahaan swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyitaan uang dan kendaraan tersebut dilakukan setelah tim berhasil mengamankan bukti kuat dari hasil OTT pada 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menjabat, Wali Kota Cirebon Langsung Hadapi Ledakan Protes Kenaikan PBB, Effendi Edo Janji ‘Rem’ Kebijakan Warisan Lama

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura dan Rp8,5 juta. Selain itu, kami juga menyita satu unit Jeep Rubicon dan satu unit Pajero," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

Rubicon disita dari rumah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sedangkan Pajero diamankan dari rumah staf perizinan PT Sungai Budi Grup, Aditya.

Dalam operasi yang dilakukan serentak di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi itu, KPK mengamankan sembilan orang.

Setelah pemeriksaan intensif, tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC), Aditya (ADT), dan Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng.

Baca Juga: Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Kerahkan 7.000 Personel Gabungan untuk Amankan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80

Ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

KPK menegaskan bahwa OTT kali ini merupakan yang keempat sepanjang 2025.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret, menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR setempat.

Pada Juni, OTT dilakukan di Sumatera Utara terkait proyek pembangunan jalan, diikuti OTT Agustus awal yang membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X