Paspor Jurist Tan Dicabut 4 Agustus, Kejagung Kejar dengan Red Notice Interpol

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Agus Andrianto menyampaikan pencabutan paspor Jurist Tan di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)
Agus Andrianto menyampaikan pencabutan paspor Jurist Tan di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)

Masyarakat menilai langkah cepat pencabutan paspor menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku korupsi.

Namun, sebagian warganet tetap mendesak agar aparat memastikan penangkapan segera dilakukan, mengingat dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan Jurist Tan belum dapat dilacak. Apabila red notice resmi dikeluarkan oleh Interpol, ruang gerak tersangka diyakini akan semakin terbatas.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw: Kalau Pemerintah Bener Ngapaian Takut dengan Bendera One Piece, Ini Bendera Wibu, Mang yang Korupsi Pasang Bendera One Piece?

Pencabutan paspor dan rencana penerbitan red notice menjadi tanda bahwa upaya pengejaran Jurist Tan tidak main-main. Publik kini menunggu perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan penangkapan dalam waktu dekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X