Selanjutnya, masih pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.***
Artikel Terkait
Solidaritas Indonesia dengan Palestina, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Fatwa Haram sebagai Bentuk Dukungan
Tak Hanya Melayani Umat Islam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut KUA Melayani Juga Semua Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas Bahas Kemudahan Layanan Haji dengan Menteri Haji Arab Saudi, Jemaah Wajib Pakai Visa Resmi
Ketimbang Urus Muktamar PKB Menag Yaqut Cholil Qoumas Disarankan Politisi PKB Ini Fokus Saja Tangani Pansus Angket Haji
Wow Makin Tajir Melintir dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus di 2024