Usai Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Jubir Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie Sebut Gus Yaqut Patuh Hukum

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Anna Hasbie dampingi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke KPK (Ist)
Anna Hasbie dampingi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke KPK (Ist)


HUKAMANEWS- Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie, menegaskan Gus Yaqut berkomitmen untuk patuh hukum.

Hal ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Anna mengungkapkan yang bersangkutan hari ini baru mendengar dari media, terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujarnya.

Baca Juga: Ari Lasso Ngomel-ngomel Royalti Puluhan Juta Cuma Kecipratan Ratusan Ribu, Dah Gitu Salah Transfer Lagi

Gus Yaqut, kata Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

Ia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Obok-obok Kantor Kemenkes, Bongkar Suap Proyek RSUD Kolaka Timur Senilai Ratusan Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X