HUKAMANEWS- Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie, menegaskan Gus Yaqut berkomitmen untuk patuh hukum.
Hal ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Anna mengungkapkan yang bersangkutan hari ini baru mendengar dari media, terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujarnya.
Gus Yaqut, kata Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
Ia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Artikel Terkait
Solidaritas Indonesia dengan Palestina, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Fatwa Haram sebagai Bentuk Dukungan
Tak Hanya Melayani Umat Islam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut KUA Melayani Juga Semua Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas Bahas Kemudahan Layanan Haji dengan Menteri Haji Arab Saudi, Jemaah Wajib Pakai Visa Resmi
Ketimbang Urus Muktamar PKB Menag Yaqut Cholil Qoumas Disarankan Politisi PKB Ini Fokus Saja Tangani Pansus Angket Haji
Wow Makin Tajir Melintir dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus di 2024