Selain hukuman badan, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta mengganti kerugian negara senilai Rp2,2 triliun.
Dengan masuknya Cheryl Darmadi ke dalam DPO, Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum internasional untuk mempercepat proses penangkapan.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal bahwa pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang, di dalam maupun luar negeri, tetap akan diburu tanpa pandang bulu.***
Artikel Terkait
Dua Pegawai Kemkomdigi Kembali Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Judi Online, Salah Satu Oknum Ternyata DPO
3 DPO Mafia Akses Judol Komdigi Diciduk di Bandara, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan dan Sita BB Senilai Rp 600 Juta
Sembunyi dan DPO di Filipina, HS Pelaku Judi Online Berhasil Diringkus Bareskrim Polri dari Filipina
Beredar KPK Terbitkan Surat DPO Harun Masiku Beserta Foto-foto Terbarunya, Beneran Masih Hidup dan Dicari?
Dimana Jurist Tan Berada, Kejagung Siap Kirim Red Notice DPO ke Berbagai Negara