Yaqut Klarifikasi di KPK soal Kuota Haji 2024: Alhamdulillah, Saya Dapat Kesempatan Jelaskan

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Yaqut Cholil berjalan masuk ke Gedung KPK untuk klarifikasi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)
Yaqut Cholil berjalan masuk ke Gedung KPK untuk klarifikasi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis siang, 7 Agustus 2025.

Ia dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024 yang sempat menuai polemik nasional.

Usai diperiksa selama hampir lima jam, Yaqut menyebut dirinya bersyukur telah diberi ruang untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang selama ini menjadi sorotan.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, Nadiem dan Yaqut Dipanggil

"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," ujar Yaqut kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut menyampaikan bahwa fokus pertanyaan dari penyelidik KPK berkisar pada proses pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Indonesia sempat mendapat tambahan kuota haji sebesar 20.000 jamaah dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, keputusan Kementerian Agama saat itu yang membagi kuota tambahan secara merata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, memantik kritik dan dugaan pelanggaran regulasi.

Baca Juga: Daftar Lengkap 25 Jenderal Bintang Satu Polri Dimutasi Serentak Agustus 2025, Ada yang Jadi Kapolda hingga Dapat Tugas Khusus di BUMN,

Pansus Angket Haji DPR RI menilai langkah itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyebut kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sedangkan sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

"Dalam konteks hukum, angka 50:50 tentu memicu pertanyaan. Apakah keputusan itu berdasar pada aturan, atau justru ada kepentingan lain yang bermain?" ujar seorang anggota DPR yang enggan disebut namanya.

Situasi ini mendorong KPK membuka penyelidikan awal, yang tak hanya menyasar tahun 2024, tetapi juga kemungkinan praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyelidikan kasus kuota haji ini merupakan respons atas temuan Pansus DPR dan laporan publik yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Zara Yupita Azra Akui Tekan Aulia Mahasiswa PPDS Karena Dapat Operan Dari Senior

“Ini bukan kasus yang baru muncul, tetapi sudah lama dicurigai. Yang 2024 ini hanya puncak gunung es,” kata Setyo kepada media beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X