Netizen X Jadi Bertanya-tanya Pemain Judi Ditangkap Karena Rugikan Bandar, Berarti Polisi Tahu Bandar Judi, Kenapa Gak Ditangkap Bandarnya?

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Polda Daerah Istimewa Jogjakarta meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya  di sebuah rumah kontrakan di daerah  Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7)
Polda Daerah Istimewa Jogjakarta meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7)

Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7).

Baca Juga: Pimpinan Pusat Fatayat NU Resmi Luncurkan Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak dari Rentannya Tindak Kekerasan

Para pelaku digaji untuk memainkan judi online dengan memanfaatkan promo diskon judi.

Lima orang tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian itu yakni RDS (32), EN (31) dan DA (2 2), ketiganya merupakan warga Bantul.

Kemudian dua tersangka lainnya NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.

"Kami terima laporan kasus judi online dari masyarakat, Kamis (1 0/7)," ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKB Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIJ.

Di hari yang sama, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jogja.

Lokasi para pelaku pun mengerucut di sebuah kontrakan daerah Banguntapan, Bantul.

Polisi kemudian berangkat ke lokasi tersebut dan menangkap lima orang pelaku dan menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Terbatas! Motorola Razr 2025 Edisi Swarovski Bukan Sekadar Gadget, Serasa Perhiasan Mewah di Genggaman

Diketahui mereka tergabung dalam kelompok yang diketuai oleh RDS sebagai otak kasus ini.

Empat tersangka statusnya bekerja di bawah RDS dan pekerjaan di bawah kendalinya.

RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online mana yang memberikan promo cash back.

Kemudian RDS juga memberikan modal kepada empat tersangka lainnya untuk bermain judi online.

Menurutnya, para tersangka mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.

Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Radar Jogja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X