Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7).
Para pelaku digaji untuk memainkan judi online dengan memanfaatkan promo diskon judi.
Lima orang tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian itu yakni RDS (32), EN (31) dan DA (2 2), ketiganya merupakan warga Bantul.
Kemudian dua tersangka lainnya NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
"Kami terima laporan kasus judi online dari masyarakat, Kamis (1 0/7)," ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKB Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIJ.
Di hari yang sama, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jogja.
Lokasi para pelaku pun mengerucut di sebuah kontrakan daerah Banguntapan, Bantul.
Polisi kemudian berangkat ke lokasi tersebut dan menangkap lima orang pelaku dan menyita beberapa barang bukti.
Diketahui mereka tergabung dalam kelompok yang diketuai oleh RDS sebagai otak kasus ini.
Empat tersangka statusnya bekerja di bawah RDS dan pekerjaan di bawah kendalinya.
RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online mana yang memberikan promo cash back.
Kemudian RDS juga memberikan modal kepada empat tersangka lainnya untuk bermain judi online.
Menurutnya, para tersangka mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Minta Aset Bandar Judi Online Dirampas dan Dijerat TPPU, Satgas Didorong Lacak Aliran Dana ke Luar Negeri
Mantan Komisaris BUMN Ini Orang Dekatnya Eks Menteri Budi Arie Setiadi, Jadi Penghubung Bandar Judi Online di Komdigi
Bongkar Bandar Judi Online di Depok yang Pakai Software Thailand, Omzetnya Bisa Capai Miliaran Rupiah!
Bisik-bisik Budi Arie Setiadi ke Kapolri 5 Bandar Judi Gak Bisa Disimpan Lama-lama, "Barang Busuk" Sudah Pada Tahu Semua
Bandar Judi Dikadalin Pemain Judi, Modusnya "Ternak Akun", 5 Pelaku Operasikan 40 Akun Hingga Bandar Judi Tekor, Kira-kira Siapa yang Lapor?