HUKAMANEWS - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas kasus Harun Masiku belum berhenti.
Meskipun Hasto Kristiyanto telah menghirup udara bebas berkat amnesti presiden Prabowo, posisinya dalam pusaran perkara belum sepenuhnya berakhir.
Kini, KPK memberi sinyal kuat kemungkinan memanggil kembali mantan Sekjen PDIP itu untuk memperkuat pembuktian kasus yang sudah berjalan hampir lima tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Hasto masih sangat mungkin dilakukan demi mendukung kelanjutan proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya
"Ya, nanti kemungkinan-kemungkinan itu masih terbuka. Kami tentu terbuka untuk memanggil siapa pun yang relevan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 5 Agustus 2025.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari dorongan penyelesaian kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan yang hingga kini belum ditemukan.
Harun sempat menjadi buronan KPK sejak awal 2020, setelah namanya mencuat dalam kasus pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis bersalah karena menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB
Tujuannya, agar Harun bisa masuk ke parlemen menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Meski kini telah bebas usai mendapat amnesti dari Presiden, barang-barang pribadi Hasto yang disita KPK belum dikembalikan.
KPK menyebut masih menganalisis isi dan relevansi barang tersebut terhadap penyidikan yang sedang berjalan.
"Tentu semuanya ingin perkara ini segera tuntas. Status hukum para pihak yang terkait harus jelas," lanjut Budi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di publik: apakah pemanggilan ulang terhadap Hasto menjadi sinyal kuat bahwa Harun Masiku belum dilupakan?
Artikel Terkait
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Di Saat Megawati Kembali Terpilih Jadi Ketum PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Ikut Bebas Malam Ini dari Rutan KPK
Hasto Kristiyanto Akhirnya Bebas! Teriakan Kepalan Tangan di Rutan KPK Jadi Sinyal Politik Besar?