Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.
"Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini," tandas Kombes Pol Artanto.***
Artikel Terkait
Pengungkapan Uang Palsu di Srengseng:, Mobil Dinas TNI Terlibat, Penjelasan Lengkap dari Kodam Jaya
Polisi Ungkap Rencana Penukaran Uang Palsu Rp22 Miliar Di Jakarta Barat, Melibatkan 4 Tersangka Dan DPO, Investigasi Masih Berlanjut
Cetak hingga Rp22 Miliar Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri, Sudah Enam Kali Beraksi Sejak Awal 2024
Diduga Edarkan Uang Palsu, Artis Kolosal Angling Dharma Ditangkap Polisi
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu, Polisi Bongkar Jaringan di Baliknya