Dibuka Lagi! 122 Juta Rekening Tidur Tiba-Tiba Aktif, PPATK Temukan Jejak Pencucian Uang dan Dana Bansos Nyangkut

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ratusan juta rekening tidur dibuka PPATK, ditemukan indikasi pencucian uang hingga dana bansos mengendap triliunan rupiah. (HUkamaNews.com / Net)
Ratusan juta rekening tidur dibuka PPATK, ditemukan indikasi pencucian uang hingga dana bansos mengendap triliunan rupiah. (HUkamaNews.com / Net)

Rekening-rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama, yang memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk praktik pencucian uang.

Lebih lanjut, PPATK juga menemukan lebih dari 150 ribu rekening nominee—yakni rekening yang dibuka dengan identitas palsu, hasil jual beli rekening, atau hasil peretasan.

Sejak 2020, lembaga ini telah menelusuri lebih dari sejuta rekening yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana keuangan.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Libur Nasional 18 Agustus 2025 Besok Akan Ditetapkan SKB-nya, Pemerintah Siapkan Hadiah Istimewa di Bulan Kemerdekaan

Dana yang mengendap dalam rekening tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Ini menunjukkan adanya distribusi bansos yang tidak tepat sasaran dan membuka celah untuk praktik korupsi terselubung.

Namun, langkah PPATK ini tidak lepas dari kritik.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa kewenangan untuk memblokir rekening seharusnya berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.

Menurutnya, PPATK bisa saja dianggap melampaui kewenangan jika tetap melanjutkan blokir secara mandiri.

"Merujuk pada UU P2SK, hanya OJK yang bisa melakukan pemblokiran jika ada indikasi transaksi mencurigakan. Jadi PPATK harus memahami batasannya sebagai lembaga pelapor dan analisis, bukan eksekutor utama," kata Nailul, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Menkumham Blak-blakan, DPR Mau Ambil Alih RUU Perampasan Aset yang Lama Mandek di Pemerintah

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sistem perbankan.

Meski banyak pelanggaran ditemukan, langkah mitigasi dianggap belum maksimal.

Dengan pembukaan kembali 122 juta rekening ini, publik berharap tidak hanya transparansi yang terbangun, tetapi juga penguatan sistem keuangan nasional yang lebih akuntabel dan aman dari kejahatan siber maupun praktik pencucian uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X