Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
Menurutnya, pengusulan abolisi ini memang merupakan wewenang penuh Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian diteruskan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan politik dari DPR.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ucap Supratman kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis, 31 Juli 2025.
"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," tegasnya.
Baca Juga: Ditengah Proses Amnesti, Hasto Keluar Rutan Pagi-pagi Pakai Rompi Oranye, KPK Buka Suara Soal Ini
Langkah Presiden Prabowo ini bukan hanya menuai reaksi dari masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian penting di dunia hukum, terutama karena abolisi bukanlah hal yang sering terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena dianggap terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait kuota impor gula yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Vonis tersebut disambut oleh publik sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap elit politik, sebelum akhirnya muncul kabar abolisi yang menggugurkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, bola panas ada di tangan Kejagung, apakah akan menghentikan proses hukum sepenuhnya atau tetap melanjutkan upaya banding sebagai bentuk kontrol terhadap keputusan politik yang berdampak langsung pada integritas penegakan hukum.
Satu hal yang pasti, publik akan terus mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan pemerintah dalam menyikapi keputusan ini.
Apakah abolisi ini akan menjadi preseden baru dalam sistem hukum Indonesia?
Atau justru menjadi polemik berkepanjangan yang memperuncing isu antara keadilan hukum dan kekuasaan politik?
Waktu yang akan menjawab. Namun, sinyal awal dari Kejagung menunjukkan bahwa lembaga ini tidak akan gegabah dalam menyikapi langkah abolisi yang menuai pro dan kontra tersebut.***
Artikel Terkait
Mencari Jejak 'Mens Rea' Niat Jahat Tom Lembong di Balik Impor Gula
Publik Tak Paham 'Niat Jahat' Tom Lembong Saat Impor Gula, ICW Minta Hakim Menjelaskan
Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, PDIP Deg-degan! Akankah Nasibnya Seperti Tom Lembong yang Tiba-tiba Terseret dan 7 Tahun di Bui
Baru Tom Lembong yang Masuk Penjara Gara-gara Impor Gula, Hotman Paris: Ini Urusan Hati Nurani!
Tom Lembong Dipastikan Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Kasusnya Siap Dihentikan