Pemblokiran Dana di Rekening Bank, Jadi Pemicu Masyarakat Cepat - Cepat Kosongkan Uang di Rekening

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 19:54 WIB
Rekening bank kamu terblokir tiba-tiba? Simak penjelasan PPATK soal rekening dormant dan cara mengaktifkannya kembali. (HukamaNews.com)
Rekening bank kamu terblokir tiba-tiba? Simak penjelasan PPATK soal rekening dormant dan cara mengaktifkannya kembali. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah mengaku mendapatkan banyak laporan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan sepihak pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mendengar hal ini Anna meminta PPATK meninjau kembali kebijakan tersebut karena meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan tidak aktif. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman," ujar Anna dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan Gamblang Soal Rekening Jutaan Warga yang Dibekukan

Menurut Anna, PPATK dan otoritas terkait termasuk perbankan supaya lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif, serta memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.

Ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif, pertama pemetaan akurat. Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.

Kedua, pihaknya juga meminta pemberitahuan dilakukan bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

Baca Juga: Pura-Pura Jadi Kantor Polisi, Rumah Elit di Cilandak Ini Dibongkar Jadi Markas Tipu-Tipu Warga Tiongkok

Ketiga, skema rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

"Dan yang keempat, literasi keuangan. Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," paparnya. 

Ia kembali menegaskan upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik yang justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Baru Sebatas Rumor, Honor Power 2 yang Bisa Dipakai Berhari-hari Tanpa Cas, Siap Pecahkan Rekor Baru di Dunia Smartphone?

"Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X