Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara menunjukkan kaki kanan korban terlilit kabel listrik.
Dugaan awal, Rastono meninggal akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki instalasi di area tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” ujar Suroto.
Tim gabungan dari Polsek Pulogadung, Polres Jakarta Timur, Inafis, Biddokkes, hingga SPKT langsung dikerahkan ke lokasi untuk olah TKP dan pengumpulan bukti.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya secara ilmiah.
Sementara itu, Petugas Rescue Gulkarmat Pulogadung, Yusuf Fajar Monas, menyebut evakuasi jenazah tidak mudah karena lokasi yang sempit dan kondisi tubuh korban yang sudah membusuk.
“Kemungkinan tadi yang telah kita temukan itu kondisi jenazah penyebabnya adalah tersetrum,” kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu dini hari (30/7).
Ia menambahkan, tubuh korban ditemukan menempel pada bagian besi yang tersambung dengan aliran listrik, memperkuat dugaan korban terkena sengatan listrik saat bekerja.
Proses evakuasi dilakukan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran dan empat personel, dimulai pukul 20.21 WIB dan selesai sekitar pukul 21.27 WIB.
Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar soal prosedur keselamatan kerja teknisi di lingkungan industri.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.***
Artikel Terkait
Bos Swasta Penyuap Hasbi Hasan Kabur dari Panggilan KPK, Ada Apa di Balik Mangkirnya Menas Erwin?
Final Malam Ini, Penyerang Jens Raven Punya Ambisi Bawa Timnas Juara ASEAN U-23 2025
Bojan Hodak: Indonesia Memiliki Peluang Menang Hadapi Vietnam di Laga Asean U-23 2025
Kepepet Ambil Uang di ATM, Pria Ini Kaget Uang Gak Bisa Diambil, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari, Bener-bener Nyusahin!
Setelah Hasto Dipenjara, Kini Giliran Donny Tri Istiqomah yang Bakal Disikat KPK dalam Kasus Suap DPR!