Dana CSR BI Diduga Nyasar ke Yayasan Pejabat, 11 Saksi Diperas KPK, 9 Lainnya Kabur Tak Mau Datang

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 18:05 WIB
Dana CSR BI diduga bocor ke yayasan pejabat, KPK periksa saksi dan geledah rumah anggota DPR hingga kantor OJK. (BI / HukamaNews.com)
Dana CSR BI diduga bocor ke yayasan pejabat, KPK periksa saksi dan geledah rumah anggota DPR hingga kantor OJK. (BI / HukamaNews.com)

Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam perkara ini bukan sekadar isapan jempol.***

Pada akhir tahun lalu, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada 16 Desember 2024.

Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa hari kemudian, serta rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

Dari penggeledahan di kediaman Heri Gunawan di kawasan Ciputat, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, handphone, hingga catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR tersebut.

Baca Juga: Dituding Dalang Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Balik Serang: Ini Upaya Adu Domba!

Menariknya, Heri sempat mangkir dari panggilan KPK pada 18 Juni 2025, meskipun sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2024.

Sementara itu, sorotan juga mengarah kepada anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori.

Ia telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai calon tersangka dalam perkara yang sama, terakhir kali pada 18 Juni 2025.

Pemeriksaan ini memperkuat dugaan adanya jejaring politik yang memanfaatkan program sosial Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus bergulir.

KPK diperkirakan akan memanggil ulang saksi-saksi yang mangkir serta mendalami dokumen yang telah disita dari berbagai lokasi.

Baca Juga: Dituding Dalang Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Balik Serang: Ini Upaya Adu Domba!

Kasus ini menjadi penanda penting bagi publik untuk mengawasi penyaluran dana CSR lembaga negara yang seharusnya transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Dengan aliran uang yang berasal dari institusi sekelas Bank Indonesia, penyidikan ini menegaskan bahwa dana publik dalam bentuk apapun wajib digunakan dengan akuntabilitas tinggi.

Apalagi jika ternyata dana tersebut mengalir ke yayasan yang berafiliasi dengan pejabat publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X