Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:05 WIB
Amicus curiae jadi pertimbangan vonis Hasto, dari Romo Magnis sampai 22 tokoh hukum ikut beri pandangan kritis. (HukamaNews.com / Tangkapan layar Youtube)
Amicus curiae jadi pertimbangan vonis Hasto, dari Romo Magnis sampai 22 tokoh hukum ikut beri pandangan kritis. (HukamaNews.com / Tangkapan layar Youtube)

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, Hasto divonis terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap.

Ia disebut telah menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, bisa duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Nama Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keberadaannya belum juga diketahui sejak buron pada awal 2020.

Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Isyarat Reformasi Internal Partai Makin Mendesak

Jika denda itu tidak dibayar, maka ia harus menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan penjara tambahan.

Penggunaan amicus curiae dalam perkara ini menunjukkan pendekatan baru yang makin terbuka dalam sistem hukum di Indonesia.

Biasanya, dokumen amicus curiae lebih dikenal dalam praktik peradilan internasional atau kasus-kasus hukum tata negara.

Namun kini, praktik tersebut mulai merambah ke pengadilan pidana, bahkan dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik.

Fenomena ini bisa jadi refleksi atas dorongan publik agar pengadilan tak semata-mata menjadi tempat adu kekuatan hukum formal, tapi juga wadah untuk menimbang keadilan dari berbagai sisi, termasuk suara masyarakat sipil.

Baca Juga: Mensos Nir Empati, Sebut Anak Sakit Perut Usai Diberi MBG Tak Terbiasa Makan Enak, Becandamu Gak Lucu Iful

Pengadilan pun menunjukkan sinyal bahwa mereka mendengar, meskipun tetap menjaga jarak dari pengaruh luar.

Apa yang terjadi dalam sidang vonis Hasto juga membuka diskusi lebih luas soal peran masyarakat, akademisi, dan tokoh publik dalam menjaga integritas sistem hukum.

Ketika ruang keadilan tidak lagi bersifat eksklusif, maka publik memiliki harapan baru bahwa putusan-putusan hukum bisa lebih merefleksikan keadilan substantif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X