Namun hingga 17 Juli 2025, berdasarkan data perlintasan, nama Jurist Tan tidak kembali terdeteksi berada di dalam negeri.
Boyamin menduga keberangkatan ke Singapura tersebut hanyalah rute transit sebelum Jurist benar-benar berpindah ke Australia.
“Kemungkinan besar Jurist hanya singgah di Singapura, lalu melanjutkan penerbangan ke Sydney dan menetap di sana selama dua bulan terakhir,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat Jurist Tan bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek).
Menurut eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu sistem operasi Chrome OS.
Petunjuk teknis yang dibuat itu disebut mengarahkan proses pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar hanya bisa dimenangkan oleh produk tertentu, sehingga berpotensi merugikan negara secara sistematis.
Kejaksaan sendiri berencana kembali memanggil Jurist Tan untuk ketiga kalinya, setelah dua kali sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Iklan Gencar Digelontorkan, YouTube Makin Kuasai Waktu Menonton Masyarakat Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antarinstansi, termasuk interpol jika diperlukan, terus mendorong langkah penegakan hukum terhadap para buronan kasus korupsi.
Penelusuran keberadaan Jurist Tan di luar negeri menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak berhenti di meja penyidikan, tapi terus diupayakan hingga tuntas di jalur hukum.
Artikel Terkait
Jurist Tan Bolak-Balik Mangkir, Kejagung Gerah! Kasus Chromebook Rp9 Triliun Ini Makin Menguak Fakta Mengejutkan
Termasuk Jurist Tan, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Masih Tunggu Nasib
Dimana Jurist Tan Berada, Kejagung Siap Kirim Red Notice DPO ke Berbagai Negara
Kejagung Dinilai Tak Punya Alasan Tunda Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook
Aset Google dan GoTo Bisa Disita? Kejagung Bongkar Jejak Uang Panas Proyek Chromebook Nadiem Makarim!