Kredit ke Sritex Tanpa Cek Laporan Keuangan? Ini Peran 7 Tersangka di Balik Kasus Kredit Ratusan Miliar

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
Kredit jumbo cair ke Sritex tanpa verifikasi ketat, Kejagung tetapkan 7 pejabat bank sebagai tersangka dugaan korupsi. (HukamaNews.com / Net)
Kredit jumbo cair ke Sritex tanpa verifikasi ketat, Kejagung tetapkan 7 pejabat bank sebagai tersangka dugaan korupsi. (HukamaNews.com / Net)

Ia pun dinilai tidak menyusun analisis kredit berdasarkan data yang tervalidasi, melainkan hanya menerima begitu saja informasi dari internal Sritex.

Tak hanya pihak bank, penyidik Kejagung juga menetapkan satu tersangka dari pihak perusahaan, yaitu AMS (Allan Moran Severino), yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex selama hampir dua dekade, sejak 2006 hingga 2023.

Langkah Kejagung ini menandai semakin seriusnya upaya penegakan hukum terhadap praktik pemberian kredit bermasalah yang merugikan sektor keuangan nasional.

Kasus Sritex kini bukan hanya soal utang gagal bayar, tapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas para pengelola dana publik di lembaga perbankan.

Kamu yang mengikuti perkembangan kasus ini bisa melihat bagaimana kompleksitas dugaan korupsi di sektor keuangan sangat bergantung pada pengawasan internal yang lemah dan pengambilan keputusan yang sarat kepentingan.

Baca Juga: Usai Hadap Jokowi, Pidato Prabowo Soal Demo INDONESIA GELAP Malah Jadi Bahan Olokan, Prabowo Tuding Dibiayai Koruptor, Kontan Netizen Makin Geram

Dengan pengungkapan peran para pejabat bank ini, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejagung: apakah aset para tersangka akan disita, dan bagaimana proses pengembalian kerugian negara dilakukan.

Satu hal yang jelas, kasus ini membuka mata bahwa korupsi tak selalu dilakukan oleh aktor pemerintahan saja, tetapi juga dapat melibatkan kolaborasi diam-diam antara korporasi dan pihak perbankan yang seharusnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X