Ia menekankan bahwa penilaian keaslian dokumen negara tidak bisa disimpulkan hanya dari penglihatan sekilas.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penunjukan ijazah Jokowi dalam gelar perkara telah dilakukan atas persetujuan semua pihak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses tersebut berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Roy Suryo tercatat sebagai salah satu dari delapan tersangka.
Ia tergabung dalam klaster dua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus ini menunjukkan betapa sensitifnya isu ijazah Jokowi di ruang publik.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK, Penangkapan Dua Jaksa Jadi Alarm Internal Penegakan Hukum
Setiap pernyataan, potongan video, atau interpretasi sepihak berpotensi membentuk opini yang bias jika tidak disertai konteks utuh.
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi menjadi pengingat bahwa proses hukum memiliki batasan dan mekanisme yang ketat.
Tidak semua pihak yang hadir memiliki kewenangan atau akses untuk melakukan pemeriksaan teknis.
Pernyataan Roy Suryo menegaskan pentingnya membedakan antara diperlihatkan dan diperiksa secara forensik.
Kesalahan dalam memahami perbedaan ini berisiko menyesatkan publik.
Ke depan, transparansi, kehati-hatian informasi, dan penghormatan pada prosedur hukum menjadi kunci agar polemik ijazah Jokowi tidak terus berputar di ruang spekulasi.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Ngotot Buka Kotak Pandora
Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan
Benarkah Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara? Cek Fakta Hoaks Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Viral di YouTube
Status Tersangka Tak Dicabut, Polisi Buka Jalan Praperadilan untuk Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi