Diketahui, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.***
Artikel Terkait
Absen di Pemeriksaan, Nadiem Makarim Kena Panggil Ulang Kejagung Gegara Proyek Chromebook Rp9,9 T!
Skandal Chromebook Pendidikan Makin Panas! Nadiem dan Hotman Paris Siap Buka-Bukaan di Kejagung Besok
Kejagung Ultimatum Nadiem Hadir Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook Ternyata Lebih Rumit dari Dugaan Awal!
Datang Lagi ke Kejagung, Nadiem Diperiksa Soal Laptop Chrome Rp9,9 T! Uji Coba Gagal, Tapi Tetap Dibelikan?
Bukan Cuma Nadiem, Mantan Presiden Tokopedia Juga Diperiksa! Dugaan Korupsi Chromebook Makin Terungkap