Bukan Uang, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Skandal Impor Gula

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:00 WIB
Jaksa tegaskan Tom Lembong tidak menikmati uang korupsi, tapi tindakannya menguntungkan koperasi dalam impor gula. (HukamaNews.com / tangkapan layar Youtube Metro TV)
Jaksa tegaskan Tom Lembong tidak menikmati uang korupsi, tapi tindakannya menguntungkan koperasi dalam impor gula. (HukamaNews.com / tangkapan layar Youtube Metro TV)

Alasannya, uang pengganti dalam kasus ini hanya ditujukan kepada pihak swasta yang menerima keuntungan langsung dari praktik ilegal tersebut.

Dengan demikian, fokus jaksa lebih kepada pengenaan sanksi pidana penjara kepada Lembong atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara dan memperkaya entitas lain.

Sidang kasus korupsi impor gula ini pun menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar mantan pejabat negara.

Meski tidak terbukti menerima dana secara langsung, keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang memfasilitasi praktik korupsi tetap menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk melanjutkan tuntutan.

Baca Juga: Filantropi Picu Bergesernya Bill Gate Dari Sepuluh Besar Orang Terkaya

Putusan akhir terhadap Thomas Lembong masih menunggu sidang selanjutnya, di mana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan pembelaan dari kedua pihak.

Sementara itu, publik menanti apakah hukuman tujuh tahun yang diajukan JPU akan disetujui oleh majelis atau justru mendapat pertimbangan khusus.

Kasus ini juga membuka kembali diskusi soal pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap kebijakan impor, yang selama ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Kini, semua mata tertuju pada pengadilan Tipikor yang akan menentukan nasib hukum mantan menteri tersebut dalam waktu dekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X