KPK Cium Aroma Gratifikasi dari ‘Pelesiran Mewah’ Istri Menteri, Usut Dalang Surat Resmi yang Bikin Geger?

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 10:00 WIB
Surat Kementerian UMKM soal pelesiran istri menteri bikin heboh, KPK buka peluang panggil Maman Abdurrahman. (HukamaNews.com / Net)
Surat Kementerian UMKM soal pelesiran istri menteri bikin heboh, KPK buka peluang panggil Maman Abdurrahman. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan publik setelah isu perjalanan istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mencuat ke permukaan.

Perjalanan itu bukan perjalanan biasa, karena diduga menggunakan surat resmi kementerian untuk meminta pendampingan dari tujuh kedutaan besar saat sang istri berkeliling Eropa.

KPK pun memastikan kasus ini tengah dalam atensi mereka, terutama soal potensi gratifikasi yang bisa saja terjadi di balik fasilitas yang diterima istri pejabat negara tersebut.

Isu ini tidak hanya menyangkut penggunaan surat dinas, tetapi juga membuka ruang diskusi publik soal transparansi, etika jabatan, serta kemungkinan konflik kepentingan yang terselubung.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Jabodetabek: Cuaca Ekstrem Masih Ancam Sepekan ke Depan

Dalam narasi ini, dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian serius, terlebih jika surat itu dibuat tanpa sepengetahuan sang menteri seperti yang diklaim.

Pertanyaannya, bagaimana bisa surat resmi kementerian bisa terbit tanpa ada perintah langsung dari pimpinan tertinggi lembaga tersebut?

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempelajari berbagai dokumen yang telah diserahkan oleh Menteri Maman saat dirinya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.

Budi mengatakan, bila ditemukan adanya kebutuhan untuk klarifikasi lebih lanjut, KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.

KPK juga menyatakan sedang memantau berbagai informasi yang beredar di publik terkait dugaan gratifikasi yang mengarah kepada istri Maman.

Baca Juga: VIRAL! Tom Lembong Diklaim Bebas Akhir Juni 2025 dari Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta Sebenarnya

“Potensi gratifikasi itu tidak selalu dalam bentuk uang atau barang. Kadang juga bisa berbentuk fasilitas atau layanan tertentu, termasuk yang diberikan kepada keluarga pejabat,” ujar Budi kepada awak media, Senin 7 Juli 2025.

Budi menambahkan bahwa KPK terus mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara agar berhati-hati dalam setiap tindakan yang bisa berujung pada konflik kepentingan, termasuk yang melibatkan kerabat dekat.

Dalam kasus ini, perjalanan istri Maman Abdurrahman yang berlangsung selama 14 hari ke sejumlah negara di Eropa menuai tanda tanya.

Surat bernomor resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian UMKM dan ditandatangani oleh Sekretaris Menteri, Arif Rahman Hakim, disebut meminta pendampingan dari tujuh perwakilan diplomatik RI di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X